Hukum Menerima Uang Hasil Pungli
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya menerima uang dari pemborong, dan menerima uang hasil pungli (korupsi) pimpinan? Jazakumullah khairan.
Zaul, Pengawas Proyek Pemerintah Di Kota S
JAWAB : Orang yang bekerja sebagai pengawas proyek pemerintah, setiap bulannya sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Maka orang yang wara’ (menjauhi dosa dan perkara syubhat) tidak menerima uang dari pemborong proyek pemerintah. Kejadian semacam ini seperti disebutkan di dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِيْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِيْ قَالَ اِسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ رَجُلًا مِنْ الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ اِبْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِيْ قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ بَيْتِ أَمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ.
Dari Abu Humaid as Sa’idi z , dia berkata: Rasulullah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azdi sebagai ‘amil (pegawai, pengurus) zakat, dia bernama Ibnu Utbiyyah (Lutbiyyah). Ketika dia sudah datang, dia mengatakan: “Ini untukmu, dan ini dihadiahkan untukku”. Nabi n bersabda: “Tidakkah dia duduk di rumah bapaknya atau di rumah ibunya, kemudian dia melihat, apakah dia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR Bukhari, no. 2597; Muslim, no. 1832).
Ibnu Baththal mengatakan: “Di dalamnya (hadits ini, terdapat faidah), bahwa hadiah-hadiah bagi pegawai-pegawai dimasukkan ke dalam baitul mal. Dan bahwasanya, pegawai itu tidak memilikinya, kecuali jika imam meminta hadiah-hadiah itu untuknya. Dan di dalamnya (hadits ini, terdapat faidah), dibencinya menerima hadiah dari orang yang meminta pertolongan”.7
Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata: “Kalimat “Tidakkah dia duduk di rumah bapaknya atau di rumah ibunya…” menunjukkan sebab dilarangnya pegawai-pegawai pekerjaan-pekerjaan umum menerima apa yang dihadiahkan kepada mereka. Seandainya engkau tetap di dalam rumahmu, mereka itu tidaklah memberikan hadiah sesuatupun kepadamu… dan yang lebih selamat, (ialah) lebih wara’ (menjauhi dosa). Anda tidak menerima sesuatupun, selain gajimu, wallahu a’lam”.8
Adapun menerima uang hasil pungli (korupsi) maka itu tidak boleh, karena korupsi merupakan perbuatan khianat dan hukumnya haram, sehingga hasilnya juga haram. Nabi n bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤتُمِنَ خَانَ
Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, dia berdusta; apabila berjanji, dia menyelisihi; apabila diberi amanat, dia berkhianat. (HR Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59; dari Abu Hurairah)
Footnote:
7) Fathul Bari (5/272), Penerbit Darus Salam Riyadh, Cet. I, Th. 1421H/2000M.
8) Fatawa ‘Ulama Baladil Haram, hlm. 1021
Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun IX/1427H/2006M
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/hukum-menerima-uang-hasil-pungli/